Bersama Haris dan Fatia: Tegakkan Keadilan Hukum dan Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia!


Oleh: Asmariyana*

SERBUK Indonesia dan Kanal Muda menyadari bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hal yang penting bagi rakyat. Oleh karenanya, ruang diskusi dan penyadaran mengenai hal ini harus dibangun dan dibudayakan. Selain itu, solidaritas pada elemen rakyat yang mengalami tindak pidana yang dipaksakan karena kebebasan berpendapat dan berekspresi ini harus disikapi bersama-sama.

Hingga Sabtu (24/06/23), menjelang siang, sebuah diskusi dan pendidikan mengenai hak kebebasan berpendapat ini diselenggarakan. Bertempat di Yogyakarta, di kedai kopi yang sederhana, dengan suara gerobak-gerobak penjual yang lewat dan suara orang-orang yang lalu lalang bisa didengar dari dalam, sekitar 34 peserta yang merupakan mahasiswa, kaum muda, dan pekerja mengikuti diskusi dengan antusias. Hadir sebagai narasumber adalah Haris Azhar (Aktivis HAM) dan Britha Mahanani (Departemen Advokasi Federasi SERBUK) dalam diskusi yang dimoderatori oleh Ririn Maharani (Sekretaris Kanal Muda). 

Haris Azhar, sosok pegiat HAM di Indonesia

Dengan tag line ‘Jangan diam, Lawan! Pekerja dan Kaum Muda Berlawan Bersama Haris dan Fatia’. Pembahasannya tentu tak jauh-jauh dari kasus yang sedang dialami Haris-Fatia, Undang-undang ITE, kebebasan berpendapat, rekayasa kasus yang acap kali dilakukan orang-orang yang punya kuasa, bagaima hukum di negara ini tidak berpihak, tindak repreisif dari aparat, konflik lahan, dan lain sebagainya yang tentunya sangat dekat dengan lika-liku kehidupan kelompok-kelompok rentan.

Haris sedikit-banyak mengulas tentang betapa hukum tidak berpihak kepada yang lemah dan betapa rentan masyarakat mengalami represif dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal. Sementara Britha berbagi sedikit banyak pengalamannya saat mendampingi buruh. Bagaimana buruh sangat rentan menghadapi berbagai tindakan yang merampas keadilan dan hak atas diri mereka.

Tak kalah bersemangat, para audiens yang hadir juga memberi berbagai macam tanggapan. Misalnya, beberapa berbagi pengalaman mengenai terbatasnya ruang berekspresi dan menyampaikan pendapat yang tidak sejalan dengan ideologi negara ini yang katanya ‘Demokrasi’. Tidak sedikit juga yang mempertanyakan persoalan-persoalan yang dekat dengan kehidupan mereka seperti posisi masyarakat adat dalam hukum atau apa sesungguhnya peran Corporate Social Responsibility (CSR) dalam perusahaan yang pada praktiknya sering tidak sejalan dengan konsep awalnya.

Antusiasme peserta tinggi dengan banyaknya pertanyaan diajukan

Membicarakan kasus Haris-Fatia, sedikit menarik ke belakang, kasus ini sudah bergulir sejak 22 September 2021, ketika dua orang ini dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik yang termuat dalam UU ITE, tepatnya pasal 27 ayat 3. Lawannya tidak main-main: Luhut Binsar Panjaitan.

Opung Luhut, sebagaimana yang sudah umum diketahui, kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sebelumnya, Luhut pernah berturut-turut menjabat sebagai Menteri Kemaritiman di tahun 2016 hingga 2019, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan tahun 2015-2016, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia di tahun 2014-2015, dan banyak lagi jabatan-jabatan berpengaruh di negeri ini. Sehingga dia sering dijuluki Menteri segala bidang.

Di sisi lain, Haris Azhar adalah seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang terlibat di Lokataru Foundation sebagai salah satu pendiri dan Direktur Ekesekutif, sebuah organisasi yang juga berhubungan dengan HAM. Sebagai pendiri hakasasi id yang juga pengajar di Universitas Trisakti, dan pernah menjabat sebagai Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan) bersama Fatia Maulidiyanti (Kordinator KontraS sekarang) dilaporkan Luhut setelah akun YouTube yang dikelola Haris Azhar menghadirkan Fatia dalam sebuah video yang berjudul ‘Ada Lord Luhut dibalik Relasi ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!’.

Seiring berjalannya kasus ini, Haris dan Fatia kemudian dijerat berbagai pasal setelah UU ITE pasal 27 ayat 3 menjadi pintu untuk memperkarakan mereka. Pasal tentang ‘keonaran’ misalnya, yang dimana keonaran yang dimaksud dalam pasal ini adalah keonaran di jalanan sebagaimana awal mula pasal ini lahir di era tahun 1950-an.

Penyerahan cenderamata dari Kanal Muda untuk pembicara Britha Mahanani

Dalam diskusi kali ini, Haris menyampaikan bahwa di sidang selanjutnya dua orang saksi akan dihadirkan. Dua orang saksi ini adalah dua orang yang berkomentar di video YouTube yang kemudian hari jadi saksi terhadap perkara ini. Dengan posisi satu orang pro Haris-Fatia dan satu orang lagi kontra telah dianggap memenuhi unsur keonaran di media sosial yang ditimbulkan video ini. Namun, ada dugaan bahwa dua orang yang akan menjadi saksi ini juga adalah dua orang yang bekerja atau terlibat di perusahaan yang dinaungi oleh Luhut. Sehingga ada dugaan rekayasa atas penghadiran kedua saksi ini.

Pada persidangan sebelumnya (8/06/23) Pengadilan Tinggi Negeri (PTN), tempat persidangan dilaksanakan telah ‘disterilkan’ sehingga semua persidangan hari itu harus ditunda karena adanya persidangan Luhut. Berbagai Tindakan semena-mena dipertontonkan dalam kasus ini. Sebagai representasi rakyat melawan penguasa. 

Menyaksikan kasus Haris-Fatia tanpa bertindak, atau dalam hal ini hanya diam saja, berarti juga membiarkan penguasa bertindak semena-mena melawan rakyat. Diam juga berarti kita harus bersiap dengan tindak-tindak represif lain yang bisa menimpa apa saja dan siapa saja yang menyuarakan hak sebagai manusia dan juga kebenaran yang dalam hal ini diyakini mutlak.

Penyerahan cenderamata dari Kanal Muda untuk pembicara Haris Azhar

Dengan terus membicarakan kasus Haris-Fatia berarti kita telah menunjukkan solidaritas. Bahwa tidak ada yang sendiri dalam berjuang. Meskipun berbagai bentuk tindakan represif telah ditujukan kepada kelompok-kelompok rentan untuk melemahkan mereka, hal itu tidak akan pernah menghentikan perjuangannya. Dalam kejahatan yang tersistematis dan struktural, keberanian adalah satu hal utama yang wajib kita punya!

Yogyakarta, Juni 2023

*Penulis adalah Bendahara di Kanal Muda, sekaligus bagian dari Komite Perempuan Federasi SERBUK Indonesia

Editor: Mh

Kanal Muda. Mengalirkan Kehidupan.



Pos Berikutnya Pos Sebelumnya
Tidak Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url